foto

TEMPO/DWI NARWOKO

Tempat Hiburan yang Melanggar Jam Operasional Dicabut Izinnya

TEMPO Interaktif, MALANG - Bupati Malang Sujud Pribadi meminta seluruh tempat lokalisasi pelacuran ditutup sejak sehari menjelang masuknya bulan Ramadan hingga lima hari setelah Lebaran. “Itu kan penyakitnya masyarakat. Kalau bisa ditutup selamanya,” katanya, Senin (9/8).

Namun, menurut bupati, menutup seluruh lokalisasi untuk selamanya harus melalui kajian yang komprehensif. Dengan demikian didapatkan solusi yang tepat, dan kondisi masyarakat sekitarnya tetap kondusif.

Untuk penutupan lokalisasi telah dikeluarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan jam operasional tempat-tempat hiburan, termasuk panti pijat dan lokalisasi. Tempat-tempat hiburan baru boleh dibuka mulai pukul 20.00 dari biasanya pukul 09.00, dan tutup pada pukul 23.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bambang Sumantri menegaskan, pelanggaran terhadap Peraturan Bupati tersebut diberi sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional. Petugas Satpol PP akan menambah frekuensi patroli dari satu kali menjadi dua kali dalam sepekan.

Di Kabupaten Malang terdapat 11 lokalisasi, tapi pengawasan diprioritaskan pada tiga lokalisasi terbesar, yakni di Desa Suko, Kecamatan Sumberpucung; Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, dan Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.

ABDI PURMONO