Pemerintah Permudah Asing Ikuti Lelang
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah mengubah persyaratan bagi perusahaan asing untuk bisa ikut dalam lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Hal ini untuk memberi kesempatan lebih luas kepada pengusaha atau kontraktor nasional," kata Kepala Seksi Jasa Konsultasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Wisnu Setyo Wijoyo pada
rapat dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Selasa (10/9).
Aturan itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
tentang pengadaan barang dan jasa. Aturan tersebut menggantikan
Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003.
Pada aturan lama, perusahaan asing boleh mengikuti lelang pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 50 miliar. "Pada aturan baru, perusahaan asing bisa ikut lelang pekerjaan konstruksi di atas Rp 100 miliar," kata dia.
Persyaratan keikutsertaan lelang perusahaan asing pada
lelang barang dan jasa juga diubah. Sebelumnya, perusahaan asing boleh ikut lelang pengadaan barang dan jasa dengan nilai Rp 10 miliar.Sedangkan, pada aturan baru, perusahaan asing bisa ikut lelang jika nilai pengadaan di atas Rp 20 miliar.
Sementara keikutsertaan perusahaan asing pada lelang jasa konsultasi, sebelumnya dibatasi dengan nilai Rp 5 miliar. Pada aturan baru,perusahaan asing diizinkan ikut lelang di atas Rp 10 miliar.
Selain perubahan aturan untuk perusahaan asing, pemerintah juga
memperluas batasan nilai lelang untuk usaha kecil. Sebelumnya, usaha kecil hanya boleh ikut lelang dengan nilai sampai dengan Rp 1 miliar.Pada aturan baru, usaha kecil boleh ikut lelang dengan nilai maksimalRp 2,5 miliar.
EKA UTAMI APRILIA





