Pengusaha Protes Aturan Baru Lelang

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengusaha pengadaan barang dan jasa memprotes aturan lelang baru. Sebab, pada aturan baru, produsen diperbolehkan ikut lelang barang dan jasa pemerintah.

"Siapa yang melindungi kami (selaku penyedia barang dan jasa) kalau
pengadaan barang dan jasa boleh dilakukan oleh produsen selama empat
tahun dengan kontrak berkelanjutan?" kata Ketua Bidang Organisasi
Aspanji (Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia),
Poltak Situmorang di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Selasa
(10/8).

Ia melanjutkan, jika produsen boleh ikut lelang, pengusaha
pengadaan barang dan jasa khawatir bisa kehilangan pekerjaan.

Topik tersebut menjadi perdebatan panas dalam rapat sosialisasi
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010. Aturan tersebut menggantikan
Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003. Pengusaha penyedia jasa tidak
puas atas jawaban yang diberikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Sekretaris Umum Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia, Sarwono
Adi Wibowo, menambahkan, jika produsen langsung boleh ikut lelang,
maka akan berpotensi menyebabkan kartel. "Karena nanti sesama produsen
bisa membagi pasar," ujarnya.

Usai rapat, Kepala Seksi Jasa Konsultasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Wisnu Setyo Wijoyo mengatakan, hal
itu sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan. "Sebab, ada aturan lain yang
mengatur apakah produsen bisa langsung bisa berdagang atau tidak. Jadi
tidak perlu khawatir," kata Wisnu.

Sebagaimana diketahui, ada dua jenis izin usaha, yakni izin usaha industri dan perdagangan. Pemilik izin
usaha industri tidak bisa melakukan kegiatan perdagangan.

Menurut Wisnu, tujuan LKPP adalah membuka kemungkinan seluas-luasanya
kesempatan mengikut lelang untuk pengusaha. "Sehingga terjadi
kompetisi yang lebih banyak dan didapatkan harga hasil lelang yang
terbaik," kata dia.

EKA UTAMI APRILIA