Pejabat LKPP Dilantik

TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Armida S. Alisjahbana, secara resmi melantik tiga orang pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada hari ini di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pejabat LKPP yang dilantik  adalah Agus Rahardjo sebagai Kepala LKPP, Eiko Whismulyadi sebagai Sekretaris Utama LKPP, dan Bima Haria Wibisana sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP.

"Pengangkatan, promosi, ataupun rotasi dalam tugas adalah hal yang biasa dalam semua instansi, salah satunya instansi pemerintah. Semua dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya integritas dan kompetensi," kata Armida saat melantik ketiga pejabat LKPP tersebut.

Armida juga menekankan kepada LKPP untuk menggencarkan sosialisasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, yang baru ditandatangani presiden pada 6 Agustus 2010.

Menurut Armida, hal tersebut harus dilakukan mengingat Perpres tersebut memuat banyak aturan-aturan yang signifikan dibandingkan sebelumnya. "Diharapkan peraturan ini dapat berlaku efektif di tahun 2011," ujarnya.  LKPP juga diminta untuk  melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder agar dapat dijalankan secara efisien dan optimal.

Kepala LKPP Agus Rahardjo menyatakan, LKPP sudah melakukan sosialisasi sejak dua bulan sebelum Perpres tersebut dikeluarkan. "Kami sudah melakukan sosialisasi, dan sekarang masih berjalan," kata Agus usai pelantikan.

Perpres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 6 Agustus 2010, namun ada masa transisi. "Sampai tahun 2011 diperbolehkan memakai peraturan yang lama. Contohnya bagi kontrak-kontrak pemerintah yang sudah ditandatangani (sebelum Pepres berlaku)," kata Agus.

Nantinya, kontrak-kontrak kerjasama yang sudah ditandatangani sebelum Perpres tersebut keluar, akan tetap berlaku hingga masa kontraknya habis. Sedangkan, bagi kontrak-kontrak yang baru keluar setelah Perpres berlaku, harus mengikuti Perpres tersebut.

EVANA DEWI