Berdasarkan kajian, semua persyaratan administratif pembentukan Kabupaten Cilangkahan sudah terpenuhi. “Pansus telah menyelesaikan tugasnya sehingga paripurna pembentukan Kabupaten Cilangkahan bisa dilaksanakan,” kata Ketua DPRD Provinsi Banten, Aeng Haerudin, Selasa (10/8).
Sekretaris Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Ahmad Hakiki Hakim menyatakan, ribuan masyarakat dari 10 kecamatan Lebak Selatan ikut menyaksikan rapat paripurna sebagai bentuk dukungan agar DPRD Banten memberikan surat rekomendasi pembentukan Kabupaten Cilangkahan. “Ini momentum bersejarah bagi masyarakat Lebak Selatan”, kata Hakiki Hakim.
Ketua Bakor Percepatan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Somawijaya, menyatakan, dukungan masyarakat ikut mendorong pemberian rekomendasi DPRD Banten agar Kabupaten Cilangkahan terbentuk. "Kita berharap rekomendasi itu bisa segera keluar, sebab apabila pada bulan ini sudah ada, maka Kabupaten Cilangkahan akan masuk dalam 13 besar daerah yang diutamakan akan dimekarkan," kata Somawijaya
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Bandung dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Kabupaten Cilangkahan dinilai layak untuk dimekarkan.
Jika pemekaran itu dilakukan, maka Kabupaten Cilangkahan akan memiliki 10 kecamatan yakni Kecamatan Malimping, Cilograng, Cibeber, Wanasalam, Banjarsari, Cijaku, Bayah, Panggarangan, Cihara, dan Cigemblong.
Menurut Aeng Haerudin, jika Kabupaten Cilangkahan terbentuk, daerah ini memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar. “Tinggal bagaimana nanti masyarakat bisa mengelolanya,” ujar Aeng.
WASI’UL ULUM