Calon Bupati dan Wakilnya Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

TEMPO Interaktif, Bandung - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung, menghimbau agar para pasangan calon tidak menggelar kampanye di tempat-tempat ibadah.

Anggota Panwas Kabupaten Bandung, Divisi Penindakan dan Tindak Lanjut Laporan, Tini Setiawati mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah dan peraturan KPU omor 44 B 2010 tentang aturan kampanye, para calon dilarang untuk berkampanye di tempat-tempat ibadah.

Apalagi kata Tini, kampanye bertepatan dengan bulan ramadhan. "Kampanye bertepatan dengan bulan Ramadhan, para calon dan tim suksesnya harus berhati-hati. Jika ketahuan berkampanye di tempat ibadah, bisa dikenakan sanksi pidana," kata Tini, Kamis (12/8).

Tini mengatakan, Panwas akan berkoordinasi dengan Panwas di kecamatan untuk terus memantau jalannya kampanye, "Kami akan terus berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan untuk memantau tempat dan jalannya kampanye."

Pemilukada Kabupaten Bandung yang akan digelar pada 29 Agustus mendatang diramaikan oleh delapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Para calon kini memasuki masa kampanye terbuka yang mulai digelar pada 11 - 25 Agustus 2010.
Setiap harinya, empat pasangan calon akan berkampanye di empat tempat yang telah ditentukan KPU.

Para calon diberi waktu berkampanye dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. "Jika melanggar batas wilayah dan waktu yang telah ditentukan, para calon akan diberi sanksi administrative," kata Tini.

ANGGA SUKMA WIJAYA