Hasil Rekapitulasi Pemilihan Bupati Malang Diprotes

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati Malang yang dilakukan di Pendapa Agung Pemerintah Kabupaten Malang pada Kamis (12/8) siang ini diwarnai aksi meninggalkan tempat (walk-out) tanpa pamit kepada pemimpin sidang.

Selain itu, para saksi itu juga menolak menandatangani berita acara penghitungan suara. Hanya saksi dari pasangan Rendra Kresna (calon incumbent, Wakil Bupati Malang sekarang) dan Ahmad Subhan (pengusaha konstruksi), yakni Gatot Surojo dan Achmad Andi yang meneken berita acara penghitungan suara.

Dua saksi dari pasangan Mochammad Geng Wahyudi (bintara polisi) dan Abdul Rahman (Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa parlemen setempat) alias pasangan “Ebes Ngalam”, Suaeb Hadi dan Suhadi, meninggalkan tempat acara tanpa pamit setelah menyerahkan surat protes. Surat protes ditandatangani Suhadi selaku Ketua Tim Pemenangan Ebes Ngalam.

Kedua anggota parlemen dari PDI Perjuangan itu menyebutkan adanya tiga bentuk pelanggaran serius selama proses pemilihan bupati.

Menurut Suhadi, timnya menemukan praktik politik uang yang dilakukan tim sukses pasangan Rendra-Subhan berupa pembagian bungkusan berisi dua kilogram beras dan sekilogram gula pasir bergambar wajah Rendra-Subhan.

Ada pula pembagian semen, jam dinding, dan gelas. Ketiga, KPU dituding berpihak pada pasangan Rendra-Subhan. "Kami akan menggugatnya ke MK (Mahkamah Agung),” kata Suhadi.

Adapun Imron Syahrono, saksi dari pasangan Agus Wahyu Arifin (bekas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang), tidak hengkang tapi menolak menandatangani berita acara penghitungan suara. Imron pun menyatakan kemungkinan untuk menggugat hasil penghitungan suara ke MK.

Tudingan itu disangkal Ketua KPU Abdul Holik. Ia menegaskan KPU sudah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan. Dengan demikian, tanpa ditandatangani para saksi dari dua pasangan calon yang kalah, hasil final penghitungan suara itu tetap sah.

"Aturannya jelas, kok," kata Holik, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kedua pasangan yang tidak puas dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan KPU memberikan batas waktu tiga hari kepada mereka.

Pasangan Rendra-Subhan unggul dengan perolehan 672.511 atau 62,04 persen dari total 1.083.959 suara sah. Suara tidak sah berjumlah 37.228 suara.

Sedangkan pasangan Geng-Rahman mendapat 320.571 atau 29,57 persen suara, pasangan Agus-Mujib yang mendapat 90.877 atau 8,38 persen suara.

ABDI PURNOMO