Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembentukan Komponen Cadangan Tidak Mendesak  

image-gnews
TEMPO/ Tony Hartawan
TEMPO/ Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta --    Pembentukan komponen cadangan dalam sistem pertahanan Indonesia saat ini bukanlah hal yang sangat mendesak. "Alasannya, saat ini Indonesia memang tidak dalam posisi bersiap untuk perang,"   kata  Andi Widjajanto, pengamat militer, saat dihubungi Tempo, Jumat (13/8). 

Indonesia juga,  kata dia, tidak   menganut politik luar negeri yang bersifat aktif. "Untuk saat ini saya rasa tidak terlalu urgent pembentukan komponen cadangan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, pembentukan komponen cadangan tetap harus dilaksanakan karena hal itu merupakan amanat dari Undang Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kalau Presiden tidak membentuk komponen cadangan,  "Itu berarti tidak menjalankan amanat undang-undang, dan itu tuduhan yang sangat serius," ujar Andi.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Pertahanan negara disebutkan bahwa Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. 

Pembentukan komponen cadangan harus dimulai secepatnya karena n memerlukan waktu yang cukup panjang. "Menurut perkiraan saya untuk membentuk komponen cadangan itu paling tidak membutuhkan waktu 20 sampai 30 tahun. Kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi?"  ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhadap ketakutan sejumlah kalangan yang menyatakan bahwa komponen cadangan dapat merampas hak warga negara lantaran tidak ada mekanisme penolakannya, Andi menilai seharusnya hal itu dapat diakomodasi dalam UU tersebut.  "Mekanisme penolakan seharusnya diakomodasi dalam RUU Komponen cadangan," katanya. 

Andi menambahkan, penolakan warga negara untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan itu  harus dengan  alasan yang kuat. Mengenai pendanaan komponen cadangan,  idealnya, anggaran komponen utama itu 2,5 persen dari PDB, komponen cadangan itu harus satu persen dari PDB. Ini bukan sebuah pemborosan karena hal ini menyangkut pertahanan negara. "Ini kan amanat Undang-undang, kalau menolak komponen cadangan maka undang-undang tersebut harus diamandemen," ujarnya.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

7 November 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky berbicara selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 10 Juni 2023. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan sekarang bukan waktu yang tepat untuk pemilu, selagi Ukraina masih berada di bawah serangan invasi Rusia.


Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

12 Agustus 2023

Personel Komponen Cadangan melakukan defile saat Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023 di Lapangan Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 11 Agustus 2023. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menetapkan sebanyak 2.497 personel Komcad TNI Tahun 2023 dari sejumlah unsur warga negara yang merupakan sumber daya yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

Menhan Prabowo Subianto mewakili Presiden Jokowi memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan atau Komcad 2023. Kapan bisa dikerahkan?


Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

29 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

Invasi Rusia berbuntut panjang. Ukraina bahkan memindahkan Hari Raya Natal dan batalkan pemilu legislatif karena darurat militer.


Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

28 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menghadiri sesi parlemen sementara Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berbicara kepada anggota parlemen Ukraina melalui tautan video, saat serangan Rusia terhadap Ukraina berlanjut, di Kyiv, Ukraina pada 3 Mei 2022. (Reuters)
Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

Parlemen Ukraina pada Kamis memperpanjang darurat militer selama 90 hari lagi, sehingga membatalkan rencana pemilu legislatif pada Oktober mendatang


Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

26 Juni 2023

Tentara bayaran privat Wagner Group menarik diri dari markas Distrik Militer Selatan untuk kembali ke pangkalan, di kota Rostov-on-Don, Rusia, 24 Juni 2023. REUTERS/Stringer
Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

Kronologi pemberontakan Grup Wagner ke Putin hingga menuju Moskow sebelum Yevgeny Prigozhin, memerintah untuk kembali ke pangkalan


Yudo Margono Seriusi Situasi KKB di Papua

20 Desember 2022

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bersama pejabat lama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) mengikuti Upacara Serah Terima Jabatan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 20 Desember 2022. Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Yudo Margono Seriusi Situasi KKB di Papua

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan menyeriusi permasalahan konflik bersenjata di Papua.


Putin Terapkan Darurat Militer di 4 Wilayah Ukraina yang Dianeksasi, Ini Arti Darurat Militer

21 Oktober 2022

Presiden Rusia Vladimir Putin mengunjungi pusat pelatihan Distrik Militer Barat untuk mengerahkan pasukan cadangan bersama dengan Menteri Pertahanan Sergei Shoigu dan Wakil Komandan Pasukan Lintas Udara Anatoly Kontsevoy, di Wilayah Ryazan, Rusia 20 Oktober 2022. Russian Defence Ministry/Handout via REUTERS
Putin Terapkan Darurat Militer di 4 Wilayah Ukraina yang Dianeksasi, Ini Arti Darurat Militer

Presiden Rusia Vladimir Putin resmi berlakukan kondisi darurat militer di 4 wilayah Ukraina yang dicaplok. Simak penjelasan lengkapnya.


Putin Nyatakan 4 Wilayah Caplokan Darurat Milirer, Ini Dampaknya

21 Oktober 2022

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Denis Pushilin dan Vladimir Saldo, yang merupakan pemimpin yang dipasang Rusia di wilayah Donetsk dan Kherson Ukraina, menghadiri konser yang menandai pencaplokan wilayah yang dikuasai Rusia dari empat wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia Ukraina,  setelah mengadakan apa yang disebut otoritas Rusia sebagai referendum di wilayah pendudukan Ukraina yang dikutuk oleh Kyiv dan pemerintah di seluruh dunia, di Lapangan Merah di Moskow, Rusia, 30 September 2022. Sputnik/Maksim Blinov/Pool via REUTERS
Putin Nyatakan 4 Wilayah Caplokan Darurat Milirer, Ini Dampaknya

Putin menyatakan darurat militer di empat daerah di Ukraina yang dicaplok, yakni Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia,


Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

10 September 2022

Komcad Komponen Cadangan
Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

Komponen cadangan atau komcad salah satu program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019


OPM Peringatkan Agar Wacana Pemekaran Provinsi di Papua Tidak Diteruskan

27 Juni 2022

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
OPM Peringatkan Agar Wacana Pemekaran Provinsi di Papua Tidak Diteruskan

OPM memperingatkan agar wacana pemekaran provinsi di Papua dihentikan. Pemekaran tersebut dianggap sebagai pengambilan paksa tanah adat Papua.