Kepala Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah menyatakan, draf aturan LDR dan GWM sudah rampung disusun. Kini, tinggal pengumumannya saya. "Sudah selesai, bentar lagi diumumkan," katanya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia siang ini. Difi memperkirakan, pengumuman akan dilakukan pekan depan. Tapi Difi menolak menyebut batas LDR yang dimaksud.
Sementara itu, kebijakan BI soal LDR dan GWM ini mendapat tentangan dari kalangan perbankan. Perbankan menganggap, aturan LDR tak ada kaitannya dengan permasalahan kredit, justru kaitannya dengan likuiditas. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono, kemarin menyatakan pada Tempo, BI seharusnya, memperbaiki peraturan kredit saja, bukannya LDR.
Menanggapi pernyataan Ketua Umum Perbanas tersebut, Peneliti Utama Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Suhaedi menyatakan, LDR jelas berkaitan dengan kredit. "Namanya apa? Loan kan? itu namanya sudah kredit," katanya saat ditemui Tempo di Gedung Bank Indonesia, hari ini.
Lebih lanjut, ia menerangkan, LDR bisa jadi indikator likuiditas sekaligus indikator intermediasi. "LDR itu bisa jadi indikator likuiditas, tapi lebih pada indikator intermediasi," ujarnya. Intinya, katanya, BI ingin mengarahkan bank untuk melakukan fungsi intermediasi yang optimal.
Soal batasan LDR, Suhaedi menolak memberikan angkanya. "Itu nanti lah," katanya. Namun, ia memastikan, Bank Indonesia tidak akan memaksa bank untuk beroperasi pada daerah beresiko tingi. "Kita tidak akan memaksa bank beroperasi pada daerah yang resikonya tinggi," ujarnya. Ia menambahkan, level yang dipatok BI bakal menguntungkan bagi bank, juga bagi perekonomian.
FEBRIANA FIRDAUS