TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam negeri, Kementerian Perdagangan, Subagyo, menilai kenaikan harga sejumlah bahan pokok di pasaran selama tiga hari awal bulan puasa masih wajar karena kenaikan harga itu belum mencapai 10 persen.
Menurut Subagyo, perbandingan kenaikan harga bahan pokok tersebut dilihat dari catatan harga bulan lalu.
Berdasarkan data di Kementerian Perdagangan, kenaikan harga sejumlah bahan pokok memang tidak sampai 10 persen.Untuk harga rata-rata nasional minyak goreng pada Agustus sebesar Rp 9.644 per kilogram. Hanya mengalami kenaikan sebesar 3,24 persen dari bulan lalu. Sedangkan harga rata-rata nasional untuk gula pasir sebesar Rp 10.773 per kilogram.Kenaikan harga mencapai 3,3 persen dari bulan lalu.
Untuk komoditas beras, pemerintah terus menjaga kenaikan harga tidak terlalu tinggi, karena sedikit saja harga beras naik, maka akan menyumbang inflasi yang cukup besar. Pemerintah akan melakukan tindakan intervensi terhadap harga beras akan dilakukan jika kenaikan harga terjadi terus menerus. "Meskipun belum mencapai 10 persen," kata dia.
Berdasarkan data di Kementerian Perdagangan, harga beras yang tercatat pada 13 Agustus mencapai Rp 6.717 per kilogram. Harga rata-trata nasional untuk beras selama Agustus sebesar Rp 6.626 pe kilogram. Bila dibandingkan bulan lalu, kenaikan harga beras hanya sebesar 1,94 persen.
EKA UTAMI APRILIA