Dalam permohonan itu tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan. Permohonan hanya berdasarkan anggapan bahwa telah terjadi kekhilafan hakim dalam penerapan hukum.
Berkas permohonan setebal 76 halaman disampaikan pengacara kedua terpidana, yakni Todung Mulya Lubis dan Nyoman Sudiantara. Berkas itu diterima oleh Wakil Panitera PN Denpasar Ketut Sulendra. "Kita harapkan bisa segera disidangkan,"
kata Todung.
Kepada wartawan Todung menyatakan, keterlibatan mereka karena melihat kasus ini sebagai kasus Hak Asazi Manusia (HAM). " UUD 1945 mengakui hak hidup sebagai hak konstitusional. Semangatnya adalah tidak boleh ada hukuman mati," ujarnya.
Meski di Indonesia masih terjadi pro dan kontra, menurutnya, di banyak negara termasuk Australia hukuman mati telah dihapus. Sebab, hukuman mati terbukti tidak membuat jera orang untuk melakukan tindak pidana.
Jika pun hukuman mati masih diberlakukan, kata Todung dengan mengutip ketentuan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) , hukuman hanya bisa dijatuhkan pada kejahatan yang masuk dalam kategori the most seriorus crime. "Kejahatan narkotika tidak termasuk di dalamnya," tegasnya.
Sementara itu Nyoman Sudiantara menegaskan, kekhilafan yang nyata yang dilakukan Majelis Hakim adalah dalam melihat fakta mengenai ekspor narkotika yang dituduhkan pada keduanya. "Kalau memang eksport tentu akan ada orang yang
menerimanya," katanya.
Istilah ekspor, menurut Nyoman, hanyalah berdasarkan keyakinan hakim belaka dan maksimal hanya sebagai upaya melakukan percobaan. Karena itu menurut mereka, hukuman yang tepat hanyalah sebatas 20 tahun penjara.
Untuk meneguhkan argumen mereka, pihak pengacara meminta diberi kesempatan mengajukan empat saksi yakni mantan Hakim Agung Yahya Harahap, Kalapas LP Krobokan Siswanto, Psikiater Monash University Paul Mullen dan pakar HAM dari Irlandia William Schabas. Mereka juga berharap, kedua terpidana bisa dihadirkan di persidangan.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diganjar pidana mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I jenis heroin dari Bali ke Australia.
Putusan tersebut juga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
ROFIQI HASAN