Menhub Freddy Numberi, Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S Alisjahbana, Menkes Endang Rahayu, dan Wk Ketua KPK Bidang Pencegahan, Hariyono Umar, menujukkan surat laporan harta kekayaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/2). TEMPO/Dwi Narwo
Topik
Hanya 60 Persen Pejabat BUMN Perbarui Laporan Kekayaan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hanya 60 persen pejabat Badan Usaha Milik Negara yang telah memperbaharui laporan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "LHKPN wajib diperbaharui jika pindah jabatan atau setiap dua tahun," kata Direktur Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Cahya H Harefa saat ditemui di Kementrian BUMN, Sabtu 14 Agustus 2010.
Menurut Cahya masih banyak pelapor yang hanya sekali melaporkan kekayaan, kemudian tidak memperbarui laporan. "Ada yang sudah sejak tahun 2000," kata dia.
Dari 6.453 pejabat BUMN yang wajib melaporkan kekayaan, baru 83 persen yang tercatat pernah melapor. Setidaknya ada sekitar seribu orang pejabat BUMN yang sama sekali belum pernah melaporkan kekayaannya.
Pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh direksi, komisaris dan pejabat struktural BUMN dan BUMD. "Pelaporan dapat menjadi alat kontrol untuk mencegah maupun mendeteksi korupsi," kata dia.
Kementerian BUMN mentargetkan seluruh pejabat BUMN telah melaporkan kekayaannya sebelum 17 Agustus 2010. Untuk itu KPK membuka layanan pelaporan di Gedung Kementrian BUMN pada 12-14 Agustus. Penjemputan ke daerah juga dilakukan di Medan, Palembang, Makassar dan Surabaya.
Adapun untuk BUMD, kepatuhan melakukan LHKPN masih rendah. Hanya 35 persen pejabat di BUMN DKI Jakarta yang pernah melaporkan kekayaannya. "Di daerah masih lebih rendah," kata Cahya.
Famega Syavira





