TEMPO Interaktif, Mataram- Selama triwulan II-2010, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memasok pajak, non pajak dan royalti kepada pemerintah Rp1,79 triliun. Khusus royalti, pembayaran Triwulan II ini sebesar Rp59 miliar atau lebih besar dibanding pembayaran Triwulan II-2009 sebesar Rp45,7 miliar, yang dibayarkan melalui Departemen Keuangan 30 Juli 2010 lalu.
Pembayaran pajak terbesar pada triwulan ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp1,6 triliun dibanding triwulan II- 2009 sebesar Rp250 miliar. Adapun pendapatan terbesar ketiga dari Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp35 miliar. Hingga saat ini, PT NNT telah menyetor pajak, non pajak, dan royalti sebesar Rp18 triliun kepada negara.
Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT Arif Perdanakusumah mengatakan, sebagai kontraktor Pemerintah tetap berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan. ‘’Secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku,” katanya dalam rilisnya kepada Tempo, Ahad (15/8).
PT NNT mengoperasikan tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat sejak 2000. Pada 2009 lalu, PT NNT membayar pajak dan royalti kepada pemerintah senilai Rp 3,9 triliun. PT NNT saat ini dimiliki oleh Nusa Tenggara Mining Corporation 56 persen, PT Pukuafu Indah 20 persen, dan PT Multi Daerah Bersaing 24 persen.
PT NNT juga membayar gaji 8.000 karyawan & kontraktor, membeli barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta melakukan program-program pengembangan masyarakat.
SUPRIYANTHO KHAFID