TEMPO Interaktif, Bandung - Kepolisian Sektor Kota Astana Anyar membekuk Aceng Taryana, 57 tahun, tersangka penipuan dengan menggunakan uang palsu. Warga Kampung Cimacan, Ciawitali, Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu ditangkap dengan barang bukti 20 gepok duit palsu mainan pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 200 juta.
Kepala Polsekta Astana Anyar Komiaris Rudy Purnomo mengatakan, modus tersangka adalah menjanjikan kepada korbannya akan mendapatkan uang ratusan juta asalkan menyetor uang jaminan puluhan juta.
"Tersangka berdalih, uang jaminan tersebut sekaligus untuk biaya pengangkutan uang milik kawan tersangka yang bernama Abah Elang, yang konon senilai total Rp 17 triliun dan hendak didaftarkan ke Bank Indonesia," kata Rudy di kantornya Ahad (15/8).
Tergiur, Hendy M. Amin, korban, menyetor Rp 27 juta kepada Aceng. Pada waktu yang disepakati, yakni Kamis (13/8), korban memang menerima gepokan uang pecahan Rp 100 ribu dari tersangka dalam mobil milik korban di kawasan Jalan Kopo.
"Tapi setelah diperiksa ternyata duitnya cuma duit palsu pecahan Rp 100 ribu mainan," kata Rudy. Warna dan corak duit mainan itu memang mirip uang asli tapi di bagian bawahnya bertuliskan 'seratus ribu rupiah saja'.
"Sedangkan duit korban berupa uang asli sebsar Rp 27 juta diam-diam sudah habis ditilap para pelaku,"kata Rudy.
Sadar telah ditipu, hari Selasa itu juga, Hendy, warga Bekasi, menyeret dan melaporkan Aceng ke Polsekta Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, yang memang tak jauh dari Jalan Kopo. Pada saat itu, Rudy melanjutkan, tersangka tertangkap tangan menipu dengan barang bukti duit palsu mainan senilai total Rp 50 juta.
"Lalu setelah memeriksa tersangka, akhirnya kami berhasil mengamankan duit palsu senilai Rp 150 juta lagi yang disimpan di rmah tersangka di Ciawitali, Garut,"kata Rudy.
Uang dari Ciawitali itu diantarkan sendiri oleh istri tersangka ke Markas Polsekta Astana Anyar. "Jadi tersangka mengontak isterinya di Garut untuk memawa duit mainan itu hari itu juga ke sini (Polsekta Astana Anyar),"kata Rudy.
Sementara itu tersangka Aceng mengaku, duit mainan itu dia dapatkan dari Mar, warga Kopo Margahayu, Kabupaten Bandung. Mar, kata dia, menerima uang itu dari Abah Elang yang konon punya duit Rp 17 triliun.
Aceng mengaku semula dirinya pun mengira duit mainan dari Mar itu adalah duit tulen. "Sebab waktu Mar pertama kali menunjukkan duit itu kepada saya, saya sempat mencek dulu beberapa lembar dan memang waktu itu uang Rp 100 ribu asli,"aku Aceng.
Malah, aku dia, duit dari Mar itu sempat dibelikan da bungkus rokok Dji Sam Soe di sebuah toko di daerah Margahayu. Pemilik toko, kata Aceng, juga sempat mengkonfirmasi kalau duit itu pecahan Rp 100 ribu asli.
"Cuma yang diberikan belakangan dan kemudian saya serahkan lagi kepada Hendy ternyata itu duit mainan,"tutur Aceng.
Adapun duit Rp 27 juta yang disetorkan Hendy, Aceng mengaku tak menilapnya. "Uang Rp 27 juta itu saya serahkan semuanya kepada Mar," aku dia.
Dari pantauan di Polsekta Astana Anyar, barang bukti kasus Aceng berupa uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang sekilas mirip duit aslinya. Namun ke-20 gepok duit ini diikat kertas berlabel 'Uang Mainan' meski juga berlabel 'Bank Mandiri'. Selain itu, bila dicermati, bagian bawah duit tersebut bertuliskan 'seratus ribu saja'.
Selain duit mainan, polisi juga menyita seuah telepon genggam dan tas hitam dari tersangka. "Kami masih memburu Sur dan Mar, dua teman komplotan tersangka,"kata Rudy.
Polisi menjerat Aceng dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 244 dan 245 tentang pemalsuan uang serta pasal 378 tentang penipuan. "Ancaman hukumanya lima taun penjara,"tandas Rudy.
Erick P. Hardi