Rumah Sakit Pamekasan Bantah Persulit Pasien Miskin
TEMPO Interaktif, PAMEKASAN - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pamekasan, Jawa Timur, Iri Agus Subaidi membantah pihaknya mempersulit pasien miskin bernama Sakdiyah. Ibu yang baru bersalin itu tidak diperbolehkan membawa pulang bayinya karena belum melunasi biaya rumah sakit senilai Rp 8 juta.
"Kami siap membantu, tapi mereka mempersulit diri mereka sendiri," katanya kepada Tempo, Minggu (15/8).
Menurut Iri Agus, Sakdiyah, warga Desa Campor itu telah diperbolehkan pulang meski belum membayar biaya persalinan. Namun pihak rumah sakit menentukan persyaratan, di antaranya menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Jika persyaratan tersebut dipenuhi, biaya persalinan bisa ditanggung pemerintah. Suami Sakdiyah, Rohman, kata Iri Agus, sempat menyanggupinya. Namun kenyataannya keluarga Sakdiyah tak memiliki KTP, KK maupun SKTM. Inilah yang menyebabkan pihak rumah sakit sulit membantu Sakdiyah.
Berbagai persyaratan itu, kata Iri Agus pula, seharusnya sudah diserahkan keluarga Sakdiyah selambat-lambatnya 3X24 jam. Jika tidak juga menyerahkannya, Iri Agus menegaskan akan melaporkan suami Sakdiyah ke kepala desa dan polisi. "Kami hanya minta mereka terbuka dan bekerja sama, jangan mempersulit," ujarnya.
Iri Agus menjelaskan, seluruh biaya persalinan hanya sekitar Rp 2,5 juta, bukan Rp 8 juta seperti yang dikeluhkan keluarga Sakdiyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sakdiyah berkeluh kesah kepada wartawan karena tidak boleh membawa pulang sang buah hati karena belum melunasi biaya persalinan melalui operasi caesar sebesar Rp 8 juta.
Dia mengaku tidak sanggup membayar biaya tersebut karena penghasilannya sebagai buruh tani hanya cukup untuk makan sehari-hari. "Kartu jaminan kesehatan pun saya gak punya," katanya. MUSTHOFA BISRI.





