Praktek aborsi ilegal itu terkuak setelah polisi menangkap DM, 25 tahun, warga Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu petang (14/8). DM ditangkap saat membeli bunga dan peralatan kematian, seperti kain kafan, di pasar Tanjung. "Warga curiga ketika melihat kondisi korban, lalu melaporkannya kepada kami," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi M Nurhidayat.
Kepada polisi DM mengaku baru saja menggugurkan kandungannya yang berusia 2,5 bulan di tempat praktek Vike, sekitar 35 kilometer arah selatan dari Kota Jember. Hari itu juga polisi menangkap Vike sambil melakukan penggeledahan rumahnya.
Polisi menemukan sejumlah peralatan medis dan kebidanan seperti tensimeter, puluhan jarum suntik, obat antibiotik, alat tes pembukaan rahim, sarung tangan. dan kain perlak. Bahkan ada jarum suntik yang masih ada darahnya.
Kepada DM, Vike yang pernah bekerja di sebuah rumah sakit di Jember itu mengenakan tarif Rp 2 juta. DM yang pernah kuliah di Jember mengetahui praktek aboorsi Vike dari kalangan mahasiswa di Jember. "Ternyata praktek tersebut sudah dilakukan beberapa tahun dan kebanyakan pasiennya mahasiswi," ujar Nurhidayat.
Polisi terus mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui berapa banyak korban yang melakukan aborsi di tempat praktek Vike. MAHBUB DJUNAIDY.