TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir kembali mendapat pengurangan hukuman. Kali ini, bekas pilot Garuda Indonesia Airways yang mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung itu mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI Ke-65.
“Pollycarpus kali ini mendapat remisi tujuh bulan dan sepuluh hari,”kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi di kantornya, Senin, 16 Agustus 2010.
Rinciannya, remisi umum I empat bulan, remisi tambahan sebagai donor darah dua bulan, dan sebagai pemuka kegiatan satu bulan.”
Pollycarpus divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung RI pada Januari dua tahun lalu. Sejak Mei 2008, Polly menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Selama di penjara, Polly aktif berkegiatan. Ia antara lain menjadi pemuka atau koordinator kegiatan kepramukaan para narapidana penghuni penjara Sukamiskin. Tiap tahun Polly sedikitnya dua kali menerima remisi yakni pada Hari Kemerdekaan dan HAri Natal.
ERICK P HARDI