TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 370 napi di Lapas Kelas II-A Pondok Rajeg pada Hari Kemerdekaan Besok.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas II-A Pondok Rajeg Bambang Wicanarko menjelaskan sebanyak 357 napi sudah mendapat Surat Keputusa remisi, sedangkan 13 napi lainnya masih menunggu pengesahan kepala lapas Heri Wahyudiono.
'Dipastikan besok yang mendapat remisi sekitar 357 napi,'' papar Bamabang.
Selanjutnya dari jumlah tersebut 16 napi dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan. Selain itu sebanyak 10 napi juga dinyatakan bebas jika mereka membayar denda yang ditetapkan. ''Yang 10 orang napi narkoba, akan bebas seandainya mereka mebayar denda,'' ujar Bambang.
Sebagian besar para napi terjerak kasus kriminal, Narkoba serta koruptor. ''Selain pelaku kriminal dan kasus Narkoba, ada 4 orang yang terjerat kasus Korupsi,'' terang Bambang.
Masa remisi yang didapa para nami relatif berbeda minimal 20 hari dan maksimal 6 bulan. Adapun napi yang mendapatkan remisi adalah yang berkelakuan baik serta berdasarkan PP No 28 tahun 2006 tentang syarat-syarat remisi, dijelaskan para narapidana yang sudah menjalani tahanan selama 1/3 masa tahanan berhak mendapat remisi..
''Minimal 6 bulan sejak penahanan dan berstatus narapidana yang sudah divonis, sesuai dengan PP No 28 tahun 2006'' kata Bambang.
DIKI SUDRAJAT