“Pemerintah dalam tahun 2011 mendatang, berencana menaikkan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiun pokok sebesar rata-rata 10 persen,” kata Yudhoyono dalam pidato Nota Keuangan yang disampaikan ke hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/8). Pemerintah, ia melanjutkan, tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS pangkat terendah akan naik dari Rp 1.895.700 menjadi sekitar Rp2.000.000. Sementara penghasilan anggota TNI/Polri pangkat terendah, naik dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000.
Khusus guru pangkat terendah, pendapatan meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000. “Perbaikan pendapatan dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya Yudhoyono mengatakan bahwa keberhasilan program-program pemerintah sangat ditentukan oleh kinerja birokrasi pemerintahan. Karena itu, pemerintah konsisten melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, pemerintah akan mengalokasikan anggaran reformasi birokrasi sebesar Rp 1,4 triliun. Upaya menuju tata kelola pemerintah yang lebih baik akan dilakukan dengan terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum, dan transparan.
“Reformasi birokrasi ini, juga kita harapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang ditopang oleh kapasitas pegawai yang memadai,” jelasnya.
RIEKA RAHARDIANA