Para narapidana yang ditahan diberbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah itu mendapat remisi dari satu bulan hingga enam bulan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Chaeruddin Idrus mengatakan dari jumlah 4.817 narapidana yang mendepatkan remisi, sebanyak 351 orang diantaranya langsung bebas pada 17 Agustus karena masa hukumannya habis.
"Sementara 4.466 narapindana lainnya masih harus menjalani sisa hukuman," kata Chaeruddin, Senin (16/8). Chaeruddin menambahkan ada 17 terpidana kasus terorisme dan 52 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa terpidana terorisme dan koruptor mendapat hak yang sama dengan terpidana kasus lainnya.
Narapidana kasus terorisme itu diantaranya terpidana bom Bali I tahun 2002 Dwi Widiyarto alias Wiwid yang divonis 8 tahun dan Anif Solchanudin alias Pendek yang harus menjalani penjara 15 tahun.
Kemudian juga terpidana bom Bali II yakni Abdul Aziz alias Jafar (8 tahun), Sarjiyo alias Sawad (seumur hidup) dan Suranto Abdul Ghoni alias Umar Wayan (seumur hidup). Rata-rata mereka mendapatkan potongan hukuman hingga lima bulan.
Adapun para koruptor yang mendapatkan remisi diantaranya mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan dua terpidana kasus bantuan sosial Semarang Dedy Paryono dan Henry Nugroho Putranto.
ROFIUDDIN