TEMPO Interaktif, Denpasar - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan Siswanto menyatakan, dirinya akan bersedia untuk menjadi saksi pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana mati dari Australia.
Keduanya terlibat kasus penyelundupan narkoba, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Selama diperbolehkan dan dipanggil oleh Majelis Hakim, saya siap saja," ujarnya, Senin (16/8).
Dia akan menyampaikan kondisi yang sebenarnya mengenai kedua narapidana yang kini mendekam di Lapas itu. Misalnya, soal keberadaan mereka yang banyak membantu napi yang lain. Dia membenarkan bahwa keduanya kini aktif mengajar para napi dengan berbagai jenis ketrampilan seperti menyablon, bahasa Inggris, dan komputer.
"Itu bukan hak eksklusif. Semua napi bisa melakukan hal yang sama kalau mereka mau dan mampu," ujarnya. PK sendiri diajukan melalui pengacaranya akhir pekan lalu. Selain Siswanto, saksi lain yang diajukan antara lain adalah Hakim Agung Yahya Harahap,Psikiater Monash University Paul Mullen dan pakar HAM dari Irlandia William Schabas.
"Saksi akan kami hadirkan untuk meyakinkan hakim bahwa telah terjaid kekhilafan dalam penerapan hukum," kata Nyoman Sudiantara, salah-satu pengacara.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sendiri diganjar pidana mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I jenis heroin dari Bali ke Australia.
Perbuatan mereka dinilai melanggar pasal 82 ayat (3) huruf a dan pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotik dengan barang bukti bukti mencapai 8,9 kilogram heroin.
Kedua terpidana juga dinilai sebagai otak atau aktor intelektual dalam perkara tersebut. Hal ini dibuktikan dari keterangan terpidana lainnya seperti Renae Lawrence, Than Duc Than Nguyen dan lain sebagainya yang intinya mereka menyatakan datang ke bali atas perintah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Atas perbuatan itu pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar Myuran Sukumaran maupun Andrew Chan masing-masing divonis dengan pidana mati.
Putusan tersebut juga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
ROFIQI HASAN