Jumlah narapidana di LP Lowokwaru Kota Malang sebanyak 940 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 769 narapidana mendapatkan remisi dan 69 diantaranya langsung bebas. Sedangkan narapidana di LP Wanita Sukun berjumlah 867 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 98 orang mendapatkan remisi dan 12 diantaranya langsung bebas.
Para narapidana mendapatkan remisi dalam besaran yang bervariasi, antara 15 hari hingga 8 bulan. Besar kecil remisi yang didapat para narapidana ditentukan banyak faktor, antara lain, memenuhi persyaratan administratif. "Yang terpenting berperilaku baik selama menjalani masa hukuman," kata Kepala LP Lowokwaru Kota Malang Wibowo Joko Harjono, Senin, (16/8).
Menurut Wibowo Joko, narapidana yang memperoleh remisi adalah narapidana yang divonis minimal pada pertengahan Februari 2010 dan kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan narapidana yang divonis setelah pertengahan Februari belum berhak mendapatkan remisi. Narapidana yang juga tak berhak mendapatkan remisi adalah terpidana hukuman mati dan seumur hidup. Di LP Lowokwaru terdapat dua terpidana mati dan tiga terpidana seumur hidup.
Tukijan, narapidana LP Lowokwaru Kota Malang mengatakan mendapatkan remisi 8 bulan. Dengan adanya remisi ini, ia bakal bebas pada tahun depan. "Saya bersyukur bisa dapat remisi yang cukup banyak," ujar narapidana asal Lumajang yang dihukum 9 tahun karena kasus pembunuhan ini.
BIBIN BINTARIADI