TEMPO Interaktif, TANGERANG - Aulia Pohan, satu dari empat terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia, Selasa 17 Agustus 2010 remisi. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mendapat pengurangan masa hukuman 3 bulan. "Aulia Pohan dapat remisi umum 3 bulan," ujar Direktur Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rachmat Priyo di Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Jika ditambah pengurangan hukuman dari dua tahun masa hukuman yang telah dijalani, kata Rachmat, total remisi yang diterima Aulia Pohan telah mencapai 6 bulan. "Itu ditambah remisi dari 2 tahun masa tahanannya." ujarnya.
Aulia disidang bersama Bunbunan Hutapea, Maman, dan Aslim Tadjudin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003.
Sempat divonis selama empat tahun enam bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi -pengadilan tingkat pertama-, Aulia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis Hakim pun mengkorting hukumannya menjadi empat tahun. Melalui kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya kembali dikurangi satu tahun.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan Aulia Pohan baru bisa mendapatkan remisi setelah ia menjalani sepertiga masa hukumannya. Hal itu lantaran nilai kerugian akibat tindakan korupsinya di atas Rp 1 miliar. "Jika korupsinya di bawah Rp 1 milar maka seperti napi biasa, memperoleh remisi setelah menjalani 6 bulan masa tahanan."
Ketentuan yang berlaku pada koruptor ini juga berlaku pada pelaku tindak kejahatan yang bersifat luar biasa lainnya, seperti terorisme, ilegal loging, dan narkoba. "Kalau pada kejahatan narkoba, bandar dan pengedar harus menjalani sepertiga masa hukuman dulu, baru bisa mendapat remisi. Tapi kalau pengguna bisa mendapat remisi jika telah menjalani 6 bulan masa tahanan," pungkasnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI