TEMPO Interaktif, BANDUNG - Ada 22 terpidana kasus korupsi di Penjara Sukamiskin Bandung yang hari ini, Selasa 17 Agustus 2010 mendapat remisi Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-65. Mereka umumnya mendapat remisi umum dan tambahan dari 1 - 11 bulan.
Diantara mereka terdapat nama terpidana 20 tahun penjara ,John Hamenda, pembobol dana Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan senilai Rp 1,7 triliun. Hamenda mendapat remisi pengurangan hukuman penjara selama 11 bulan.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Danny H. Kusumapradja mengatakan, remisi yang diberikan kepada para terpidana kasus korupsi itu rata-rata merupakan gabungan empat jenis remisi yakni remisi umum, remisi tambahan sebagai donor darah, remisi tambahan sebagai pemuka, dan remisi khusus bulan puasa Ramadhan. “Makanya angka remisinya besar-besar,” kata Danny Kusumapraaja usai menghadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-65 di Lapangan Gasibu, Bandung.
Danny juga berdalih, pemberian remisi untuk para koruptor yang mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung itu sudah sesuai aturan. “Jadi itu tidak jadi masalah karena ada aturrannya. Kalau itu bermasalah tentu saya sudah dipanggil Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM),”tandas dia.
Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi mengatakan, angka remisi bisa bertambah bila narapidana aktif menjadi donor darah dan membantu koordinasi kegiatan di penjara seperti halnya Danny Setiawan yang aktif menjadi pemuka bidang pertanian di penjara Sukamiskin.
"Napi yang minimal sudah empat kali menjadi donor darah akan mendapat remisi tambahan minimal 15 hari. Begitu juga yang aktif menjadi pemuka atau koordinator kegiatan seperti menjadi pemuka keiatan agama, tani, olahraga bisa dapat remisi tambahan minimal 10 hari," kata Dedi.
Inilah nama-nama 22 Koruptor di Penjara Sukamiskin mendapatkan remisi:
1. Danny Setiawan, remisi 3 bulan, 20 hari
2. Wahyu Kurnia, remisi 4 bulan, 20 hari
3. Ijuddin Budhyana, remisi 4 bulan, 20 Hari
4. Ranendra Dangin, remisi 3 bulan 20 Hari
5. Prananto alias Siau Swen Liem, remisi 3 Bulan
6. Tjetje Subrata, remisi 3 Bulan
7. Aep Sunandar, remisi - 2 Bulan
8. Deny Rustam Effendi, remisi 2 Bulan
9. Atang Heryana, remisi 2 Bulan
10. Mochamad Taufik, remisi 3 Bulan
11. Mochamad Fajar Hartadi, remisi 3 Bulan
12. Udju Djuhaeri, remisi 1 bulan 15 Hari
13. Saleh Abdul Malik, remisi 1 bulan 15 Hari
14. Achmad Fathony Zakaria, remisi 1 bulan 15 Hari
15. Arthur Pelupessy, remisi 1 Bulan
16. Dedy Budhiman Garna, remisi 6 Bulan 15 Hari
17. Sutisna, remisi 3 Bulan
18. Dadang Jatnika Suhendar. remisi 3 Bulan
19. Al Amien Nur Nasution, remisi 4 bulan
20. John Hamenda, remisi 11 bulan
ERICK P HARDI