foto

TEMPO/Dinul Mubarok

Bangun Infrastruktur, Investor Dapat Penundaan Pajak  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah telah melakukan pembahasan rencana kebijakan tax holiday. Salah satu bentuk konkretnya adalah penundaan pajak Penghasilan (Pph) bagi investor.

Namun, menurut Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, untuk mendapat keringanan penundaan pajak itu banyak syarat yang harus dipenuhi oleh investor. "Salah satu syaratnya dengan ikut membangun infrastruktur," kata dia.

Sebelumnya, Hidayat bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan telah menyepakati pemberian kebijakan tax holiday. Kebijakan ini untuk merangsang pengusaha agar mau berinvestasi di Indonesia.

Namun, rencana itu tidak langsung mendapat restu dari Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Menurut Hatta, sebelum tax holiday diterapkan pemerintah perlu menyiapkan tim untuk menilai permintaan insentif fiskal tersebut.

Pemerintah akan terus membahas mengenai rencana kebijakan tax holiday. "Kemungkinan pekan depan, saya, Kepala BKPM, dan Menteri Keuangan duduk bersama untuk mendiskusikan tax holiday lagi sebelum dilaporkan ke Menteri Koodinator Perekonomian," katanya. "Ini (pembahasan) final."

Kepala BKPM, Gita Wirjawan mengatakan pembahasan tax holiday selesai akhir September. Ada beberapa pembahasan yang harus diselesaikan, antara lain penyederhanaan proses investasi. "Kalau ada investor yang ingin masuk ke Indonesia langsung ke BKPM saja. Tak perlu ke kantor lain," ujarnya.

EKA UTAMI APRILIA