TEMPO Interaktif, Makassar - Kepolisian Sektor Panakukkang berhasil menangkap pelaku penculikan terhadap Suhartina, 7 tahun, murid kelas dua Sekolah Dasar Inpres Kassi-kassi Bumi Permata Hijau, Selasa (17/8). Pelaku penculikan adalah Haryati, 16 tahun, warga Flores, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku berhasil diamankan polisi setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban atas keberadaannya. Dia ditangkap di panti sosial yang ada di Jalan Pengayoman. Pelaku sempat mensandera korban selama delapan hari. Setelah ditangkap, Haryati kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Rappocini untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat Suhartina berhasil meloloskan diri dari pelaku, kami segera melaporkannya ke Polsek Panakukang,” kata Hasnah, ibu Korban yang ditemui di Polsek Rappocini.setelah menculik Suhartina pada Selasa (10/08) lalu.
Berdasarkan keterangan Tendri Ola, Seksi Korban Tindak Kekerasan, Dinas Sosial Sulawesi Selatan, pelaku melaporkan dirinya ke Kepolisian Sektor Kota Bontomarannu Kabupaten Gowa, Senin lalu. Kemudian dilimpahkan kepada Dinas Sosial Gowa.
“Dari Dinas Sosial Gowa, membawanya ke kantor kami,” kata Tendri di ruang penyidik kepolisian.
Menurutnya, pelaku melaporkan bahwa dirinya bersaudara dengan korban dan tersesat di Makassar. Lalu dia meminta agar Dinas Sosial memulangkannya ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Seandainya pagi ini ada kapal yang ke Bima, kedua anak ini telah kami berangkatkan,” katanya.
Menurut penyidik, pelaku awalnya membujuk Suhartina yang baru pulang dari sekolah untuk mengikutinya. Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa modus penculikan hanya untuk pribadi.
“Saya hanya ingin ditemani dia untuk mencari orangtuaku,” kata Haryati.
Setelah pelaku berhasil membujuk korban, ia lalu menjual anting korban seharga Rp 50 ribu. Duit tersebut kemudian digunakan membeli makanan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 328 dan 331 KUHP, dan pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KAMILIA