“Belum ada keputusan, masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM,” terang Kepala Lapas Kelas I Batu Pulau Nusakambangan Asminan Mirza Zulkarnaen, Selasa (17/8).
Beberapa narapidana teroris yang saat ini mendekam di Nusakambangan di antaranya, Aris Widodo, Saiful Anam, Ahmad Sahrul, Amir Amhadi, Mahfud Komari, Sikas Karim, Suparjo, dan Masrizal Tohir. Mereka mendapat hukuman penjara selama enam hingga 18 tahun karena terlibat sejumlah kasus terorisme di Indonesia.
Selain itu, ada tiga teroris yang mendapat vonis mati yakni Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan. Keduanya terlibat dalam kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia tahun 2004. Selain itu di LP Batu juga mendekam Subur Sugiarto yang divonis seumur hidup karena keterlibatannya dalam kasus Bom Bali I. Ketiganya tidak diusulkan mendapat remisi tahun ini.
Asminan mengatakan, di Nusakambangan terdapat sedikitnya 25 narapidana kasus terorisme. Mereka tersebar di sejumlah penjara yang ada di pulau tersebut.
Dari 17 narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut, kata dia, 11 narapidana berasal dari LP Batu. Sisanya, dua orang dari LP Kembang Kuning dan empat orang dari LP Permisan.
Masih menurut Asminan, tahun ini ada 1.333 narapidana di Nusakambangan mendapat remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.285 narapidana memperoleh remisi umum berupa pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan. “Empat narapidana langsung bebas,” kata Asminan.
ARIS ANDRIANTO