TEMPO Interaktif, Bekasi--Sebanyak 783 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bekasi, memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan. Mulai dari remisi satu bulan sampai paling banyak enam bulan 20 hari.
Dari jumlah narapidana itu, 76 orang tahanan di antaranya langsung bebas karena habis masa pidananya setelah dipotong masa tahanan, dan lima orang dinyatakan bebas murni. Sebaliknya, ada 17 tahanan seharusnya bebas tetapi harus mengganti denda yang tidak dibayar sehingga masih harus berada dalam lapas.
Kepala Lapas Bekasi Basmanizar, mengungkapkan tahanan yang memperoleh remisi adalah mereka yang berperilaku baik selama dalam tahanan. "Bahkan bisa menjadi panutan bagi penghuni lain," katanya kepada Tempo kemarin.
Menurutnya, narapidana yang mendapat remisi adalah terdakwa beberapa kasus kejahatan. Seperti, perampokan, dan pencurian. Menurut Basmanizar, penghuni lapas Bekasi sudah melebihi kapasitas ruang tahanan. Jumlah narapidana 1.735 orang.
HAMLUDDIN