TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar tidak bisa memegang omongannya sendiri soal koruptor yang seharusnya tidak mendapatkan remisi (potongan) masa hukuman.
"Ada peraturan yang disebutkan untuk tidak memberikan remisi kepada narapidana dengan kasus korupsi dan terorisme," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi Tempo, Rabu (18/8). "Namun di lapangan remisi untuk koruptor tetap menggelontor."
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan remisi kepada napi kasus terorisme dan napi koruptor. Meski tahun ini pemerintah memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada puluhan ribu narapidana yang rutin terjadi setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan RI. Yang dikecualikan adalah narapidana teroris dan koruptor. Dasarnya adalah PP 28 (PP Nomor 28 Tahun 2006, red) itu, teroris dan koruptor tak dapat remisi.
"PP itu berarti sudah dilanggar oleh Menteri, " kata Emerson. Menurut dia, remisi memang menjadi hak bagi tahanan. Namun banyak praktek yang dijalankan tidak sesuai aturan. Misalnya, jika sesuai aturan, maka banyak para koruptor yang tidak mendapatkan remisi. "Tinjau kembali PP soal remisi," ujarnya.
Menurut Emerson, perlu batasan khusus sesuai peraturan pemerintah terhadap pemberian remisi kepada para koruptor. Sebab berdasarkan riset ICW, praktek pemberian potongan masa tahanan itu pun juga rentan terhadap praktek korup yang diduga banyak dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. "Unsur suap seharusnya menjadi penelaahan pemberian remisi," ujarnya.
SANDY INDRA PRATAMA