TEMPO Interaktif, Jakarta -Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DPR menyepakati pembahasan RUU tersebut lebih lanjut. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat bersama semua fraksi di DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di gedung DPR hari ini (18/8).
RUU OJK merupakan pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan. "Lembaga ini akan mengawasi sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat," kata Menteri Keuangan Agus MartowardojoBerdasarkan undang-undang, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Menurut Ketua Pansus, Nusron Wahid, RUU OJK diupayakan dapat dirampungkan sebelum akhir tahun sehingga lembaga pengawas dapat segera terbentuk. "Mudah-mudahan akhir tahun sudah selesai, karena kami (DPR) juga harus merampungkan beberapa peraturan lainnya," kata Nusron.
Besok Pansus akan melakukan rapat dengar pendapat dengan kalangan pasar modal seperti Bapepam dan Bursa Efek Indonesia. "Kami akan meminta masukan dari empat kalangan di antaranya kalangan perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, serta masyarakat dan kalangan intelektual," kata Nusron.
EVANA DEWI