"(Sebab) Majelis berpendapat permohonan putusan sela itu tak terkait dengan pokok permohonan, yakni permintaan pembatalan norma dalam Undang-undang," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 Agustus 2010.
Alasannya, kalaupun permohonan uji materi eks Kepala Bareskrim Mabes Polri itu terkabul, bukan berarti proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Susno otomatis terhenti. "Ini sama dengan kasus (bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) Yusril Ihza Mahendra, di mana permohonan provisinya ditolak," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Mahkamah hanya memutus konstitusionalitas norma, dan tak pernah memutus kasus kongkrit dalam pengujian beleid. "Kasus kongkrit punya forum lain, bukan di MK."
Adapun dalam pengabulan provisi dalam uji materi yang diajukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, ucap Mahfud, Mahkamah tidak memerintahkan penghentian penyidikan terhadap keduanya. Mahkamah hanya menunda pemberlakuan norma tertentu dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Susno yang kini berstatus terdakwa dalam kasus PT Salmah Arwana meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) beleid Perlindungan Saksi dan Korban bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana.
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, Susno memohon Mahkamah agar dapat memberikan tafsir pasal itu berarti saksi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa status tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum ia menjadi saksi perkara tersebut.
Susno menganggap perbedaan penafsiran antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Mabes Polri terkait pasal tersebut adalah penyebab dia ditangkap oleh Kepolisan lantas ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, sejak Mei lalu.
BUNGA MANGGIASIH