Menurut Sigit, penggunaan LDR untuk mengukur tingkat pertumbuhan kredit hanya akan membingungkan kalangan perbankan, karena LDR sebenarnya adalah rasio untuk mengukur likuiditas, bukan untuk mengukur tingkat pertumbuhan kredit. "Makanya, kalau dari awal arahnya untuk pertumbuhan kredit, ya sudah murni saja dengan ukuran kredit. Tahun A dibandingkan tahun B berapa pertumbuhannya. Menurut saya itu lebih efektif," lanjut Sigit.
Sebelumnya, Bank Indonesia akan menetapkan patokan rasio penyaluran kredit dan dana pihak ketiga di bank atau loan-to-deposit ratio (LDR) pada kisaran 78-102 persen. Perbankan yang tak memenuhi batasan itu akan dikenai penalti berupa penempatan giro wajib minimum (GWM) lebih besar. Rencananya setelah aturan tersebut diberlakukan, pihak bank akan diberikan masa transisi sekitar 6 bulan untuk menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
Menurut Sigit, jika nantinya LDR dengan kisaran tertentu diberlakukan, maka bank tidak memiliki ruang untuk melakukan manuver apapun seandainya terjadi kondisi krisis dan LDR semua bank mendekati 100 persen.
EVANA DEWI