Infografis
KPPU Dianggap Tak Berhak Intervensi PDAM Balikpapan
TEMPO Interaktif, Balikpapan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap tidak mempunyai kewenangan mengintervensi kebijakan telah diputuskan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balikpapan Kalimantan Timur.
Penilaian tersebut mengemuka saat KPPU meminta pembatalan kebijakan kenaikan 10 persen tariff air minum setiap tahun jadi kewenangan PDAM Balikpapan. "KPPU tidak berhak mencampuri kebijakan PDAM Balikpapan," kata Direktur PDAM Balikpapan, Soufan, Kamis (19/8).
Soufan mengaku berpatokan pada ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Di pasal 51 Undang Undang Nomor 5, katanya disebutkan kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga ditunjuk pemerintah.
"Artinya praktek hajat hidup orang banyak pengelolaanya oleh BUMN atau lembaga ditunjuk," paparnya. Adanya Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 3 Tahun 2008, kata Soufan sudah sesuai prosedur setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Disamping itu, menurut dia, perumusannya sudah dikonsultasikan bersama Menteri Dalam Negeri.
"Perda kenaikan tarif air minum 10 persen setiap tahun ini sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah," paparnya.
Dengan adanya pemberlakuan Perda ini, Soufan mengaku mampu meningkatkan layanan serta kualitas air minum bagi masyarakat Balikpapan. PDAM Balikpapan, lanjutnya juga telah melakukan investasi pembangunan instalasi pengelolahan air sebesar Rp 54 miliar.
"Itu semua karena kenaikan tarif ini untuk membantu layanan PDAM Balikpapan. Kami termasuk perusahaan daerah terbaik 20 besar di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, KPPU Balikpapan meminta pemerintah daerah setempat membatalkan kewenangan PDAM setempat untuk menaikan 10 persen tariff air untuk setiap tahunnya. Ketentuan kenaikan tarif PDAM tertuang dalam Perda Nomor 3 tersebut dianggap merupakan praktek monopoli alamiah.
"Perda kenaikan tarif PDAM Balikpapan harus secepatnya direvisi," kata Kepala Kantor KPPU Balikpapan, Anang Triyono.
Anang menyatakan pemberlakuan Perda tarif PDAM Balikpapan tidak mempunyai landasanhukum yang kuat ketentuan diatasnya. Perumusan penjabaran ketentuan kenaikan tarif PDAM, menurutnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang ketentuan kenaikan tarif air minum.
"Mereka hanya mempergunakan landasan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur pegawai PDAM," paparnya. Diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23, kata Anang kenaikan tarif PDAM harus diusulkan direksi kepada kepala daerah yang memperoleh persetujuan DPRD setempat. Ketentuan kenaikan tarif air, menurutnya mempertimbangkan tingkat inflasi, suku bunga bank dan parameter lainnya.
"Artinya kenaikan tarif PDAM selalu menempuh proses usulan kepada pemerintah daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Tidak boleh PDAM menaikan tarif air sesuai keinginan mereka sendiri meskipun ada Perda yang mengaturnya,” paparnya.
Pemberlakuan kenaian tarif PDAM Balikpapan ini, kata Anang telah merugikan konsumen masyarakat hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Setiap satu orang pelanggan PDAM Balikpapan, menurutnya rata rata harus menanggung beban kenaikan tariff Rp 7 ribu air minum untuk setiap bulannya.
"Bila ditotal seluruh pelanggan PDAM Balikpapan, berapa besaran keuntungan yang mereka dapatkan? Besar sekali," ungkapnya.
SG WIBISONO





