Itu sebabnya, dia berharap pemerintah merevisi undang-undang tentang perburuhan dengan menambahkan pasal yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang menolak membayar THR. Namun Bambang mengingatkan, meski tidak ada ketentuan tentang sanksi tersebut, perusahaan yang tidak membayar THR berarti perusahaan tersebut telah berhutang kepada pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Syafi'i mengatakan, hari ini Kamis (19/8), pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya agar membayar THR kepada pekerjanya. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. "Pembayaran bahkan sudah bisa dilakukan hari ini," ujarnya.
Menurut Achmad Syafi'i, THR merupakan hak pekerja, sehingga seluruh perusahaan yang berjumlah tidak kurang dari 10.000 perusahaan berskala besar dan kecil harus melaksanakan pembayaran THR sesuai surat edaran yang telah dikirimkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
Achmad Syafi'i juga menjelaskan, jika perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum lebaran maka bisa membayarnya usai lebaran. Namun hal itu harus terlebih dahulu diatur melalui kesepakatan bersama pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja.
Untuk menangani masalah pembayaran THR, Disnaker Kota Surabaya siap menerima pengaduan dari para pekerja. Pihak Disnaker akan segera membahasnya dengan pihak perusahaan yang menolak pembayaran THR sesuai batas waktu yang ditentukan. "Kalau ada yang mengadukan masalah THR, kami langsung dengan cepat menyelesaikannya," ujar Achmad Syafi'i pula.
Pada tahun lalu, kata Achmad Syafi'I, sejumlah pekerja juga mengadukan keengganan perusahaan membayar THR. Disnaker langsung mendatangi perusahaan dan pembayaran THR bisa dilakukan.
Nilai THR disesuaikan dengan masa kerja setiap pekerja. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar satu kali upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tapi telah mencapai lebih dari tiga bulan mendapatkan pembayaran THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dan dikalikan upah satu bulan. DINI MAWUNTYAS.