TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, mencurigai berlimpahnya remisi bagi sejumlah narapidana koruptor lantaran ada permainan uang. “Kami khawatir remisi diobral lantaran diperdagangkan,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Jumat (20/8).
Menurut Emerson, pemberian remisi selain karena telah memenuhi syarat telah menjalani masa kurungan minimal, juga karena narapidana dianggap berkelakuan baik. Seorang terpidana bisa memperoleh pengurangan masa hukuman tergantung kelakuannya di lembaga pemasyarakatan.
Persoalannya, kata dia, penilaian seseorang berkelakuan baik atau tidak sangat subjektif. “Ini rawan sekali untuk diperdagangkan,” katanya.
Dari sekitar 4.700 narapidana yang dikurangi hukumannya pada peringatan 17 Agustus lalu, sebanyak 330 di antaranya adalah koruptor. Sebelas di antaranya bahkan langsung dibebaskan karena masa kurungannya telah masuk dua pertiganya setelah dikurangi remisi.
Emerson mengusulkan, pemerintah mengubah aturan pemberian remisi. “Sebaiknya masa kurungannya sama dengan vonisnya,” kata dia.
Kemarin, Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia dibebaskan dari penjara. . Bekas Deputi Gubernur bank sentral itu bersama tiga pejabat BI lainnya, yakni Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin juga mendapatkan bebas bersyarat.
Menurut Patrialis, Aulia Pohan sudah menjalani dua pertiga masa kurungannya sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Itu sudah termasuk dikurangi remisi dan lain-lain," ujarnya.
Aulia disidang bersama pejabat BI lainnya, yakni Maman Sumantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Aulia is empatytahun enam bulan penjara, bersama Maman Sumantri, sedangkan Bunbunan dan Taslim masing-masing empat tahun.
ANTON SEPTIAN