Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

306 Petugas Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR di Jawa Timur  

image-gnews
TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO/Arif Wibowo
Iklan
TEMPO Interaktif, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur menyiapkan 306 petugas untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Mereka akan disebar pada 10 pos pelayanan pengaduan masalah THR.


Kepala Disnakertransduk Jawa Timur Hary Soegiri menjelaskan, petugas terdiri dari 182 orang pengawas, serta 124 petugas mediator, konsiliator serta arbiter. "Karena THR adalah masalah yang sensitif. Kami ingin serius mengawasi pelaksanaannya, dan kalau ada pengaduan akan langsung kami proses," katanya ketika dihubungi Tempo, Jum'at (20/8).


Menurut Hary, para petugas itersebut selalu berada di setiap pos pelayanan pengaduan yang didirikan di kawasan yang menjadi sentra industri. Untuk Kota Surabaya, di antaranya berlokasi di kawasan Surabaya Industrial Eastate Rungkut (SIER), Margomulyo, Graha Pena, Maspion I dan II, dan Taman Bungkul.


Di luar Kota Surabaya, antara lain di kawasan industri Gresik, Ngoro Industrial Persada, Mojokerto, Pasuruan Industrial Estate, serta di sekitar terminal Arjosari, Malang.


Semula Disnakertransduk berencana membangun 15 pos pelayanan pengaduan. Namun untuk efisiensi personel diputuskan hanya didirikan 10 pos. Masing-masing pos sudah didirikan H-15, atau 15 hari sebelum lebaran.


Hary kembali mengingatkan bahwa pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7, atau tujuh hari sebelum lebaran. Untuk memantau kesiapan para pengusaha membayar THR yang merupakan hak para pekerja tersebut, petugas yang disiapkan Disnakertransduk melakukan kegiatan deteksi awal, termasuk mendapatkan verifikasi dari perusahaan yang tidak mampu membayar THR. "Kalau pada H-7 masih ada perusahaan yang belum membayar THR, akan kami berikan sanksi,” ujarnya pula.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Sekretaris Disnakertransduk Jawa Timur Ainul Yaqien mengatakan, berbagai jenis sanksi dijatuhkan kepada perusahaan yang dinilai membandel karena tidak membayar THR meskipun secara finansial mampu. Sanskinya mulai dari sanski administratif, sanskis secara perdata hingga sanksi pidana. "Tergantung pelanggarannya. Maka, kalau tidak mampu membayar THR segera lapor kepada kami yang disertai data dan argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.


Perusahaan yang tidak mampu, kata Ainul, memiliki kesempatan untuk memohon penangguhan pembayaran THR. Permohonan penangguhan diajukan melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing untuk kemudian diteruskan kepada Disnakertransduk Jawa Timur. ”Kami di tingkat provinsi mengkaji benar tidaknya perusahaan itu tidak mampu membayar THR,” ucap Ainul. ROHMAN TAUFIQ.

Iklan

THR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

12 jam lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

6 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

8 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

9 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

11 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

11 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh