Dilarang makan sebelum waktu buka puasa
Topik
18 Restoran di Kota Batu Mendapat Peringatan
TEMPO Interaktif, KOTA BATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu memperingatkan 18 restoran di Kota Batu karena dinilai membandel, yakni tetap membuka usahanya pada siang hari pada bulan Ramadhan. "Pengelola tidak memberi kain penutup pada kaca maupun jendela sehingga orang yang sedang makan terlihat dengan jelas," kata Kepala Satpol PP Kota Batu E Barreto, Jumat (20/8).
Menurut Barreto, peringatan tersebut merupakan sanksi bagi para pemilik restoran, karena kegiatan usaha mereka bisa menganggu ibadah umat Islam pada bulan Ramadan.
Sesuai Peraturan Walikota, restoran maupun warung makan yang buka pada siang hari wajib memasang penutup agar kegiatan di dalamnya, terutama orang yang sedang makan dan minum tidak terlihat oleh umum. Ketentuan pemakaian penutup juga berlaku bagi penjual makanan keliling dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Untuk sementara, sanksi yang dijatuhkan Satpol PP masih berupa peringatan. "Jika melanggar lagi, akan dikenakan sanksi yang lebih tegas," ujar Barreto.
Penegakan Peraturan Walikota akan terus dilakukan untuk menghidari munculnya keresahan di masyarakat. Barreto berharap para pengelola restoran, juga tempat hibutan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ketua Majelis Ulama Iindonesia Kota Batu KH Nur Yasin mendukung penegakan aturan asalkan dilakukan dengan cara yang benar. ’’Boleh saja menegakkan aturan, tapi tak boleh dengan kekerasan," tuturnya.
Kepada para pedagang dam pengelola restoran, KH Nur Yasin meminta agar menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa. "Jangan hanya mengejar keuntungan. Jika mau berdagang makanan sebaiknya menjelang buka puasa," ucapnya. BIBIN BINTARIADI.





