Razia gabungan dari bagian perekonomian, Disperindag, Satpol PP, dan Polresta Malang memeriksa makanan layak konsumsi yang terdapat di dalam parcel di Malang, Jatim, (01/09). Foto: TEMPO/Nurdiansah
Topik
Wali Kota Makassar Imbau Pejabat Tak Terima Parcel Lebaran
TEMPO Interaktif, Makassar -Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengimbau kepada seluruh pejabat di instansi pemerintahan kota agar tidak menerima bingkisan ataupun parcel Lebaran. Sementara pemberian parcel oleh pejabat sendiri diperbolehkan, dengan catatan nilainya tidak boleh lebih dari Rp 500 ribu.
“Pejabat boleh memberi parsel asal nilai paket bingkisannya maksimal Rp 500 ribu, “ kata Ilham, usai buka puasa bersama di rumah dinasnya di Jalan Penghibur Makassar, malam tadi.
Sebenarnya memberi maupun menerima parsel sudah dilarang sejak 2008 lalu. Ilham hanya mengingkatkan kepada para pejabat pemerintahan kota agar tidak menerima maupun memberi parcel. Menurutnya, pemberian yang nilainya diatas Rp 1 juta itu sudah masuk kategori gratifikasi "Kalau memang ada, itu perlu dipertanyakan dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, “ ujarnya.
Ilham menegaskan, jika ada pejabat yang hendak memberikan parcel, sebaiknya diberikan kepada para bawahan. Seperti satuan pengamanan, penjaga kantor dan staf yang dirasa cocok untuk menerima parcel tersebut.
Wali Kota sendiri berencana akan memberikan paket bingkisan Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah, kepada bawahannya. Nilai bingkisannya sekitar Rp 150 ribu.
ABD AZIS





