foto

Tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Tangerang. Tempo/Dimas Aryo

Dinas Pariwisata Tutup Permanen Enam Tempat Hiburan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sepuluh hari pertama puasa Dinas Pariwisata telah menutup enam tempat hiburan di sejumlah tempat di Ibukota. Diantaranya satu griya pijat di Jakarta Barat, tiga Live Music di Jakarta Timur dan Utara, serta dua tempat bilyar di Jakarta Utara dan Selatan.  "Keenamnya ditutup permanen," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta, Arie Budiman hari ini.

Arie menerangkan, alasan penutupan itu karena pengelola tempat hiburan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan di bulan puasa. Pengelola  juga tidak punya izin usaha untuk menggelar hiburan. Dalam Perda tersebut diatur bahwa kegiatan hiburan karaoke dan pijat dibatasi operasinya, mulai pukul 20.30 sampai pukul 01.30.

Arie menegaskan, pihaknya juga tidak segan menutup tempat hiburan yang memiliki izin apabila terbukti melanggar. Menurutnya, di pekan kedua bulan buasa para pengusaha hiburan karaoke dan pijat biasanya mulai membandel.

Namun, Arie menambahkan, penutupan itu tentu melihat tingkat kesalahan yang dibuat oleh si pemilik hiburan. "Misalnya mereka melanggar jam operasional puasa. Awalnya akan diberi peringatan dan segel hingga bulan puasa berakhir," jelasnya. Nantinya juga akan dilihat rekam jejak tempat hiburan itu pada bulan puasa sebelumnya. "Apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau iya bisa saja ditutup permanen," tegas Arie.

Dia memandang bahwa penutupan ini adalah unsur pembinaan terhadap pemilik tempat hiburan. Trennya sendiri menurut Arie yang punya izin biasanya memang relatif disiplin dan menaati aturan. "Rugi sendiri mereka kalau melanggar."

Berdasarkan data Dinas Pariwisata, di Jakarta ada 1300 tempat hiburan malam. Sebanyak 400 diantaranya ditutup total di bulan puasa. Tempat hiburan itu seperti klub malam, diskotik, griya pijat, mandi uap dan ketangkasan.


HERU TRIYONO