Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Tak Bermurah Hati kepada Koruptor

image-gnews
Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang melakukan aksi teatrikal, yang memperlihatkan rakusnya Koruptor, di kampus mereka (5/11). Mereka menggambarkan koruptor seharusnya dihukum mati. TEMPO/Budi Purwanto
Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang melakukan aksi teatrikal, yang memperlihatkan rakusnya Koruptor, di kampus mereka (5/11). Mereka menggambarkan koruptor seharusnya dihukum mati. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah menghentikan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para koruptor. "Karena sekarang kita menghadapi situasi darurat korupsi," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar kemarin.

Ia mengusulkan penghentian remisi bersifat sementara atau moratorium. Moratorium, kata Zainal, diberlakukan sampai terjadi penguatan perlawanan terhadap korupsi. "Kalau situasi pemberantasan korupsi membaik, pemberian remisi bisa dibuka kembali."

Pengampunan dan pemberian remisi besar-besaran kepada para terpidana kasus korupsi dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-65 lalu dikritik berbagai pihak karena mengusik rasa keadilan publik. Menurut Zainal, dalih berkelakuan baik sebagai dasar remisi patut dicurigai.

"Yang menentukan kategori baik kan sipir dan kepala penjara, yang terkenal paling mudah dibeli," ujarnya. Zainal menyebutkan contoh kasus sel mewah Artalyta Suryani.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kecewa terhadap pembebasan dan remisi kepada para koruptor, bahkan mengusulkan revisi aturan soal ini. Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, aturan pemberian remisi tak memenuhi rasa keadilan. "Perlu dipikirkan bagaimana aturan tersebut bisa lebih baik lagi," kata Haryono.

Haryono mencontohkan harapan masyarakat soal hukuman berat bagi koruptor. Beberapa waktu lalu muncul wacana hukuman mati bagi koruptor. Sebagian ulama, kata dia, bahkan berpendapat jasad koruptor tak boleh disalatkan oleh pemimpin umat.

Dari sekitar 4.700 narapidana yang dikurangi masa hukumannya pada peringatan 17 Agustus lalu, 330 di antaranya terpidana kasus korupsi. Sebelas di antaranya bahkan langsung bebas karena masa kurungannya telah masuk dua pertiga setelah dikurangi remisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka yang langsung dibebaskan antara lain empat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia: Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Saleh Djasit, bekas Gubernur Riau, yang tersangkut kasus proyek mobil pemadam kebakaran, juga dibebaskan.

Pengacara senior dan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, bila rasa keadilan masyarakat demikian terusik, publik bisa mengajukan permohonan untuk memperberat syarat bagi pemberian remisi dan grasi. "DPR bisa memanggil Menteri Hukum dan HAM untuk membahas hal ini," ujarnya.

Namun Adnan tak setuju jika koruptor sama sekali tak diberi peluang mendapatkan grasi atau remisi. "Karena mereka juga punya hak asasi," ujarnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satriyo, mengatakan penegakan hukum bagi kasus korupsi terletak pada aspek pemidanaannya. "Hukumannya yang dimaksimalkan, diperberat," katanya.

l DIANING SARI | RATNANING ASIH | ANTON SEPTIAN | MAHARDIKA SATRIA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

1 jam lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

4 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

4 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

6 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

6 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

7 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.