Karenanya, kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyiapkan permohonan grasi kepada raja Malaysia.
Tarmizi Yacob, asal Desa Ceurucuk Kecamatan Samalanga Kabupaten Aceh Jeumpa, Bireun dan Bustamam bin Bukhori asal Desa Reum Baro Kecamatan Samalanga Kabupaten Aceh Jeumpa, Bireun, ditangkap polisi Malaysia pada 5 April 1996. Selanjutnya, keduanya dihadapkan ke pengadilan atas dakwaan membawa tiga kilogram ganja.
Baik Tarmizi maupun Bustamam dijerat dengan pasal 39 B (1) Undang-undang anti narkotika Malaysia tahun 1952. Setelah melalui proses persidangan, keduanya dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan tinggi Malaysia pada 5 Agustus 1997.
Atas vonis tersebut, keduanya mengajukan permohonan banding ke pengadilan banding Malaysia, namun permohonan tersebut ditolak pada 2 Desember 2004. Pengacara Tarmizi dan Bustamam kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak pada 27 Juli 2010. Kini, harapan keduanya tinggal permohonan grasi kepada raja Malaysia, Mizan Zainal Abidin.
Minister Konselor Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun permohonan grasi kepada raja Malaysia. "Kami tetap mendampingi proses hukum Tarmizi dan Bustamam. Karena yang terakhir permohonan bandingnya ditolak, kini KBRI akan memohon grasi," jelas Widyarka.
Widyarka menceritakan bahwa KBRI pernah memohon grasi kepada raja negara bagian Negeri Sembilan, Malaysia terkait vonis mati atas Adi Asnawi, TKI asal Lombok yang didakwa membunuh ibu majikannya. “Permohonan grasi atas Adi Asnawi dikabulkan raja. Semoga permohonan grasi atas Tarmizi dan Bustamam ini juga dikabulkan." harap Widyarka.
Lebih lanjut, diplomat asal Yogyakarta ini mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 177 WNI yang diancam hukuman mati di Malaysia. "142 orang terkait kasus narkoba dan 35 orang lainnya karena kasus pembunuhan," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, 70 orang telah dijatuhi vonis hukuman mati dan 67 orang telah melakukan usaha banding, termasuk diantaranya Tarmizi dan Bustamam
MASRUR