Topik
Jakarta Barat Akan Wajibkan Sumur Resapan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Jakarta Barat berencana mewajibkan setiap kelurahan membangun satu sumur resapan setiap pekan setelah Lebaran.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi ketersediaan air tanah layak konsumsi yang semakin menipis dan menahan bercampur dengan air laut. Dirasakan mendesak, Wali Kota Jakarta Barat Burhanuddin meminta setiap pemangku kepentingan mau berkontribusi dalam membangunnya.
"Kalau tidak bisa karena kurangnya biaya, minimal satu sumur resapan per kelurahan setiap bulannya," kata Burhanuddin, di kantornya, siang ini.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat Supardiyo mengatakan selain untuk menghindari air tanah menjadi payau, pembuatan sumur resapan ini juga baik untuk menahan banjir.
"Karena air hujan akan tertampung di dalam sumur dan tak langsung mengalir ke saluran," katanya dalam kesempatan terpisah.
Apalagi dasar hukum kebijakan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur No 68 Tahun 2005 yang mewajibkan setiap pemilik usaha atau kegiatan terutama di apartemen dan perkantoran untuk membangun sumur resapan.
"Tetapi jangan hanya membuat, warga juga harus mengerti cara memeliharanya. Misalkan harus membersihkan sumur resapan dari endapan-endapan yang menutup jalannya air. Kalau frekuensi hujannya tinggi sebulan sekali dibersihkannya," kata Supardiyo.
Tetapi, untuk mewajibkan sumur resapan, dilihat Supardiyo masih memerlukan proses. Karena pembuatan sumur resapan biasanya memerlukan blok plan. Bukan dari Kelurahan yang menginstruksikan warganya untuk membuat sumur resapan. "Harus ada koordinasi antara Pekerjaan Umum, Tata Ruang, serta Penertiban dan Pengawasan Bangunan," kata Supardiyo.
ARYANI KRISTANTI





