“Substansinya bukan pengawasan an sich yang diperlukan bank sentral,” kata Darmin dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang OJK Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Senin (23/8). Yang diharapkan tidak semata fungsi pengawasan yang dibutuhkan Bank Indonesia.
Tapi, kata Darmin, bagaimana Bank Indonesia bisa memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi perbankan. Darmin mengakui memiliki cara pandang yang berbeda saat dia masih di Departemen Keuangan dulu, dengan posisinya di Bank Indonesia. “Saya sekarang melihat, kalau ini diputus begitu saja, ini akan melahirkan persoalan yang lebih besar,” katanya.
IQBAL MUHTAROM