Tutut Klaim Kuasai Kembali TPI

TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengklaim 75 persen saham TPI resmi menjadi milik Siti Hardiyanti Rukmana atau lebih dikenal Mbak Tutut setelah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) mencabut gugatannya awal Agustus lalu. 

 "Iya, saham itu milik kami," kata Kuasa Hukum TPI Harry Pontoh dalam konfrensi persnya di Hotel Sultan hari ini (23/8).

MNC menggugat  surat yang dikeluarkan  Direktur Jenderal Administarasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU.2.AH.03.04-114A  yang dikeluarkan oleh Plh. Direktur Perdata Rike Amavita dan ditujukan kepada Harry Ponto tanggal 8 Juni 2010.

Surat itu berisi pemberitahuan perihal adanya pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM C-07564.HT.01.04.TH.2005 tentang Pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005.

Menurut Harry, pencabutan gugatan itu menegaskan Surat Keputusan TPI yang keluar sejak 2005 dan seterusnya dianggap tidak pernah ada. Sehingga pengacara Tutut beranggapan TPI  kembali dikuasai oleh putri sulung  bekas presiden yang dilengserkan pada 21 Mei 1998 lalu, Soeharto.

Dengan kepemilikan mayoritas saham itu Tutut menegaskan bahwa TPI akan memenuhi idealismenya sebagai televisi pendidikan pertama di Indonesia. Kemungkinan akan merombak program-program yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. "Kalau perlu ada tambahan modal akan kami akan tambahkan," tegas Harry.

Mengenai akan adanya perombakan direksi, Harry mengatakan bahwa hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan direksi yang berkuasa sekarang. Meski Tutut sudah memiliki susunan lengkap direksinya.

DANANG WIBOWO