TEMPO Interaktif, Bekasi -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Pekerja yang tidak menerima THR bisa melapor ke posko itu.
"Kalau ada pekerja tidak menerima THR silakan mengadu kepada kami untuk diadvokasi," kata Abdullah, Ketua SPSI Bekasi hari ini.
SPSI, kata Abdullah, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya, membayar tunjangan hari raya terhadap para pekerja. Isi surat edaran, antara lain, membayar THR pekerja paling lambat dua pekan sebelum lebaran.
Menurut Abdullah, pada lebaran tahun lalu ada dua perusahaan garmen dengan jumlah tenaga kerja sekitar 300 orang yang membandel. Setelah SPSI mengajukan protes, kedua perusahaan itu membayarkan THR tenaga kerjanya setelah lebaran. "Masalah THR memang harus dikawal." Jumlah tenaga kerja anggota SPSI mencapai 147 ribu orang di Kota dan Kabupaten Bekasi.
HAMLUDDIN