TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyamakan kasus yang menimpa Aulia Pohan sama dengan kasus yang dihadapi Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM. Mereka sama-sama terjerat tindak pidana korupsi.
Padahal, kata Marzuki, mereka tidak menikmati satu rupiah pun, namun karena ada kerugian negara mereka terjerat tindak pidana korupsi. Tapi, Yusril maupun Aulia Pohan kena tindak pidana korupsi, padahal kebijakannya yang salah. "Jadi, kalau mau tidak beri remisi kepada koruptor. Koruptor harus didefinisikan yang jelas," ujarnya.
Menurut Marzuki, orang yang nggak berhak dapat remisi itu adalah koruptor yang betul-betul terbukti makan uang negara. "Nikmati uang itu, masuk ke kantongnya," ujarnya.
Marzuki mengaku bingung dengan protes publik soal pemberian grasi kepada Syaukani, mantan bupati Kutai Kartanegara yang dihukum enam tahun penjara. "Orang sudah nggak bisa lihat, ingatannya sudah tidak berfungsi, mau dihukum juga nggak ngerti apa-apa lagi. Dokter pun bilang sudah tidak bisa baik lagi. Kalau dihukum apa efek jeranya?" katanya.Saat ditanya jika Syaukani sembuh beberapa tahun ke depan apakah grasinya bisa dicabut? "Kalau ternyata dia sembuh ya salahnya dokter. Dia (dokter) bilang tidak akan bisa pulih kok," katanya.
Kemarin, Marzuki membela terpidana korupsi, Aulia Pohan, yang kini berstatus bebas bersyarat. Menurut Marzuki, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tak bisa disebut koruptor karena tidak mengambil uang negara untuk kepentingan sendiri.
Mutia Resty