Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun

image-gnews
Awang Faroek Ishak. TEMPO/Lourentius EP
Awang Faroek Ishak. TEMPO/Lourentius EP
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Izin pemeriksaan Awang Faroek Ishak, tersangka tindak pidana korupsi divestasi saham Pemda Kutai Timur yang juga Gubernur Kalimantan Timur, belum juga turun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Padahal kami sudah ajukan surat pemeriksaan kepada Presiden,"  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir di kantornya, Selasa (24/8).

Menurut Babul, Awang  bisa diperiksa jika Presiden SBY sudah memberi lampu hijau. “Saya belum tahu nanti dia diperiksa sebagai apa. Apakah saksi atau apa," katanya.

Awang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan negara Rp 576 miliar. Saat itu dia menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.

Sebelumnya, sesuai perjanjian PT KPC dengan pemerintah, PT KPC berkewajiban menjual 18,6 persen sahamnya pada Pemerintah Daerah  Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham itu dialihkan ke PT Kutai Timur Energy.

Karena tak memiliki uang untuk itu, PT KTE  mengalihkan hak membeli saham tersebut pada PT Bumi Resources. Di sini, PT BR diwajibkan membagi 5 persen kepemilikan sahamnya pada PT KTE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan perjanjian sebelumnya, maka yang berhak memiliki 5 persen saham adalah Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang mengajukan permohonan pada DPRD Kutai Timur untuk menjual saham 5 persen tersebut.

Dengan dalih sudah mendapat izin, Awang lantas menjual saham tersebut pada PT Kutai Timur Sejahtera. Oleh PT KTS, saham itu dibeli seharga Rp 576 miliar. Namun, hasil penjualan saham itu tak dimasukkan ke kas Pemda oleh Awang.

Isma Savitri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Presiden Jokowi untuk Pidana DPR,Teten: Mudah dan Cepat

25 September 2015

Anggota DPR, Irna Narulita Dimyati menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/1). Politikus PPP tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai calon Wakil Gubernur Banten yang kalah pada pilkada Banten dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahmakah Konstitusi (MK) dengan tersangka, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Izin Presiden Jokowi untuk Pidana DPR,Teten: Mudah dan Cepat

Menurut Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, Presiden Joko Widodo akan mempermudah izin untuk pemeriksaan anggota DPR.


Aceng Fikri Bantah Menikahi Pengacaranya  

24 Februari 2013

Ratu Leny Anggraeni yang pernah menjadi penasehat hukum Bupati Garut Aceng Fikri dikabarkan oleh mantan pengacaranya Ujang Sujai telah melakukan pernikahan siri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Aceng Fikri Bantah Menikahi Pengacaranya  

"Eh, Fitnah apa lagi? Enggak benar itu."


Jaksa Agung Ralat Jumlah Pemohon Izin Pemeriksaan

15 April 2011

Basrief Arief. TEMPO/Subekti
Jaksa Agung Ralat Jumlah Pemohon Izin Pemeriksaan

Jaksa Agung Basrief Arief meralat jumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang belum disetujui oleh presiden dan masih tersangkut di sekretariat negara.


Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat

12 April 2011

ANTARA/Prasetyo Utomo
Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat

" Cari yang 61 (surat) itu dan laporkan ke saya. Surat yang mana, izin untuk siapa dan kapan disampaikan." kata Presiden. " Siapa tahu nyelip atau belum dikirim,"


Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati

24 Juni 2010

Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempertanyakan belum keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden RI untuk memeriksa tiga kepala daerah di Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.


Surat Izinkan Pemeriksaan Misbakhun Dikirim Malam Ini ke Polisi

12 April 2010

Surat Izinkan Pemeriksaan Misbakhun Dikirim Malam Ini ke Polisi

"Hari ini telah disetujui kepada Kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum."


Izin Periksa Misbakhun Belum Turun

12 April 2010

Izin Periksa Misbakhun Belum Turun

Kepolisian Republik Indonesia belum menerima izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun. Surat permohonan izin pemeriksaan itu sudah dikirim sejak akhir pekan kemarin.


Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan  

11 April 2010

Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan  

Pengacara PT Selalang Prima Internasional, Sahala Pangaribuan, mengatakan belum mengetahui status tersangka Muhammad Misbakhun, pemilik perusahaan itu.


Jubir Presiden Belum Tahu Soal Misbakhun

11 April 2010

Jubir Presiden Belum Tahu Soal Misbakhun

"Saya tidak mau bilang Presiden sudah tahu atau belum, tapi saya pribadi belum mendapat informasi apapun dari Kepolisian," kata Julian.


Presiden Bantah Hambat Pemeriksaan Hukum Pejabat Daerah

11 Februari 2010

TEMPO/Arie Basuki
Presiden Bantah Hambat Pemeriksaan Hukum Pejabat Daerah

"Presiden tidak akan menghambat proses hukum apabila sinyalemen dugaan itu memang mengarah," kata Djoko Suyanto