TEMPO Interaktif, Jakarta - Izin pemeriksaan Awang Faroek Ishak, tersangka tindak pidana korupsi divestasi saham Pemda Kutai Timur yang juga Gubernur Kalimantan Timur, belum juga turun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Padahal kami sudah ajukan surat pemeriksaan kepada Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir di kantornya, Selasa (24/8).
Menurut Babul, Awang bisa diperiksa jika Presiden SBY sudah memberi lampu hijau. “Saya belum tahu nanti dia diperiksa sebagai apa. Apakah saksi atau apa," katanya.
Awang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan negara Rp 576 miliar. Saat itu dia menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
Sebelumnya, sesuai perjanjian PT KPC dengan pemerintah, PT KPC berkewajiban menjual 18,6 persen sahamnya pada Pemerintah Daerah Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham itu dialihkan ke PT Kutai Timur Energy.
Karena tak memiliki uang untuk itu, PT KTE mengalihkan hak membeli saham tersebut pada PT Bumi Resources. Di sini, PT BR diwajibkan membagi 5 persen kepemilikan sahamnya pada PT KTE.
Baca Juga:
Berdasarkan perjanjian sebelumnya, maka yang berhak memiliki 5 persen saham adalah Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang mengajukan permohonan pada DPRD Kutai Timur untuk menjual saham 5 persen tersebut.
Dengan dalih sudah mendapat izin, Awang lantas menjual saham tersebut pada PT Kutai Timur Sejahtera. Oleh PT KTS, saham itu dibeli seharga Rp 576 miliar. Namun, hasil penjualan saham itu tak dimasukkan ke kas Pemda oleh Awang.
Isma Savitri