TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie meminta berbagai pihak untuk membedakan antara koruptor gendut yang terbukti memakan uang negara dengan orang-orang yang dihukum karena salah kebijakan.
"Sekarang banyak yang akibat salah administrasi lalu merugikan negara, akhirnya dijerat tindak pidana korupsi. Karena jabatan dia harus melakukan itu, padahal dia tidak memakan sepeser pun (uang) " kata Marzuki saat ditemui di ruangannya, Selasa 24 Agustus 2010.
Marzuki sepakat terhadap usulan penghapusan remisi bagi para koruptor. Namun dia meminta jika itu diberlakukan, revisi undang-undang perlu dilakukan terlebih dahulu. Penghapusan remisi bagi para koruptor diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Definisi koruptor yang tidak berhak mendapat remisi juga harus dijelaskan. "Karena ada orang-orang yang karena jabatan harus dikenakan pasal tindak pidana korupsi," ujarnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali
17 hari lalu
1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali
Kanwil Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.
Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim
8 Januari 2024
Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim
Pengadilan India membatalkan remisi hukuman 11 pria Hindu yang telah dipenjara seumur hidup karena memperkosa wanita Muslim yang sedang hamil.
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan
5 Januari 2024
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan
Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor
5 Januari 2024
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor
Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.
Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia
4 Januari 2024
Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia
Terdakwa kasus penyuapan eks Dirut Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan bersama eks Mensos Juliari Batubara. Ingat kasusnya?
Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya
3 Januari 2024
Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya
Koruptor bansos Covid-19 sekaligus eks Mensos Juliari Batubara mendapat remisi Natal selama satu bulan, berikut kilas balik kasus korupsinya.
Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup
25 Desember 2023
Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Tangerang mendapat remisi khusus Natal 1 bulan.
6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara
25 Desember 2023
6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara
Mantan Mensos Juliari Batubara hari ini menerima remisi khusus Natal. Hukumannya dikurangi 1 bulan penjara.
Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan
25 Desember 2023
Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan
Putri Candrawathi mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan. Ia juga mendapat remisi susulan 1 bulan.
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia
24 Desember 2023
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.