“Razia untuk mencegah adanya barang-barang, terutama makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa maupun kemasannya rusak yang masih diperjualbelikan,” kata Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkopar Slamet.
Menurut Slamet, razia dilakukan secara intensif, yakni dua hari sekali, dan berlangsung hingga menjelang lebaran. Namun, dalam razia yang dilakukan sejak pagi tadi belum ditemukan makanan dan minuman kedaluwarsa, maupun makanan dan minuman yang kemasannya rusak atau berkarat.
Razia dilakukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen dalam membeli barang sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dia juga menghimbau agar pemilik toko, pedagang pasar, dan pengelola supermarket ikut mengawasi barang yang didistribusikan supplier.
Salah satu sasaran razia adalah supermarket di Pasar Raya Sri Ratu Madiun di Jalan Pahlawan 47. Branch Manager Pasar Raya Sri Ratu Madiun, Andreas Nugroho, menyambut baik razia yang dilakukan petugas. “Dengan razia seperti ini malah membantu kami dan sebagai langkah preventif agar barang-barang yang diperjualbelikan layak dan tidak mengecewakan konsumen,” tuturnya.
Andreas menjamin barang berupa makanan dan minuman kemasan yang diperjualbelikan di tempatnya aman. “Petugas kami selalu mengecek kondisi barang yang dipesan dari supplier dan setiap hari juga memeriksa barang-barang di rak,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan general cleaning seminggu sekali untuk mengecek barang-barang yang kadaluwarasa atau rusak. ISHOMUDDIN.