Sejumlah wartawan Semarang melakukan aksi keprihatinan atas tewasnya wartawan Maluku Ridwan Salamun di Bundaran Air Mancur Semarang (23/8). TEMPO/Budi Purwanto
Topik
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Maluku telah menetapkan Ibrahim Raharusun sebagai tersangka kasus pembunuhan kontributor Sun TV, Ridwan Salamun. Ibrahim adalah warga Desa Tigitan, Kecamatan Dula Utara, Maluku Tenggara.
Wakil juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 saksi dari Desa Tigitan dan Desa Bandaeli.
Namun, menurut dia, penyidik belum mengetahui peranan Ibrahim dalam pengeroyokan Ridwan. Dia mengatakan polisi juga belum menemukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya Ridwan hingga tewas. "Barang bukti masih pengembangan di tempat kejadian perkara," ujar Ketut Untung kemarin.
Ridwan Salamun meninggal ketika meliput bentrokan antara warga Desa Fiditan dan Kampung Banda Ely, Kota Tual, Maluku, pada Sabtu lalu. Ridwan menderita luka bacok dan pukulan benda tumpul. Ia dibiarkan tanpa pertolongan selama dua jam dan akhirnya tewas.
Bentrokan itu juga menyebabkan sejumlah warga terluka dan satu penyewaan komputer rusak. Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara melerai pertikaian setengah jam kemudian.
Polda Maluku mengambil alih kasus pembunuhan Ridwan dengan menurunkan tiga pejabat Polda Maluku ke Tual. Menurut Kepala Polda Maluku Brigadir Jenderal Totoy Herawan Indra, hal itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut cepat selesai. "Keseriusan itu dibuktikan dengan menurunkan tiga pejabat Polda Maluku," katanya kemarin.
Menurut Totoy, ketiga pejabat itu adalah Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku, Direktur Intel Polda Maluku, dan Kepala Satuan Brimob Polda Maluku. "Saya bukan Tuhan, tapi saya akan menyelesaikan kasus ini secepatnya," kata Totoy kemarin.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku Komisaris Besar Johnny Siahaan mengatakan ada tiga saksi lainnya yang statusnya mendekati tersangka.
l CORNILA DESYANA | MOCHTAR TOUWE





